Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LJKNB dengan status pengawasan khusus yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LJKNB.
(2) Pencabutan izin usaha LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris; dan
c. PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, dan/atau pemberi kerja.
(3) Pencabutan izin usaha LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
