Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LJKNB dengan status pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan, jika berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa: a. batas waktu status pengawasan khusus berakhir; dan b. LJKNB masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda