Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kondisi LJKNB membaik dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, LJKNB ditetapkan tidak lagi berada dalam status pengawasan intensif dan pengawasan khusus. (2) Penetapan perubahan status pengawasan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris LJKNB.
Koreksi Anda