Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB yang dikenai pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib: a. menghentikan kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan; dan b. memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan. (2) Penghentian kegiatan usaha tertentu dan pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Koreksi Anda