Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), diumumkan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengumuman pengenaan pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. alasan pembatasan kegiatan usaha tertentu; dan b. tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh LJKNB dan/atau larangan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda