Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai: a. kondisi LJKNB semakin memburuk; b. terdapat kegiatan usaha tertentu yang menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi LJKNB; dan/atau c. terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh: 1. Direksi; 2. Dewan Komisaris; 3. dewan pengawas syariah; dan/atau 4. PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, dan/atau pemberi kerja, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan berupa pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap LJKNB dengan status pengawasan khusus. (2) Pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada LJKNB dan/atau PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, atau pemberi kerja disertai dengan jangka waktu pembatasan kegiatan usaha tertentu.
Koreksi Anda