Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, serta Pasal 9 ayat (4); dan/atau
b. realisasi rencana perbaikan permodalan/pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), setiap akhir bulan paling lama pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya.
(2) Realisasi rencana tindak dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan/pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. permasalahan LJKNB;
b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh LJKNB; dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.
Koreksi Anda
