Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, serta Pasal 9 ayat (4); dan/atau b. realisasi rencana perbaikan permodalan/pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), setiap akhir bulan paling lama pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya. (2) Realisasi rencana tindak dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan/pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. permasalahan LJKNB; b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh LJKNB; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan.
Koreksi Anda