Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan status pengawasan
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c kepada Direksi dan Komisaris LJKNB, dengan disertai:
a. alasan penetapan status pengawasan; dan
b. tindakan pengawasan.
(2) LJKNB dengan status pengawasan intensif dan pengawasan khusus wajib melaksanakan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. menghapusbukukan piutang pembiayaan yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian lembaga pembiayaan dengan modal lembaga pembiayaan;
b. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah, atau imbalan kepada pihak terkait;
c. menunda atau tidak melakukan distribusi laba;
d. memperkuat permodalan melalui setoran modal;
e. meminta komitmen pendiri dana pensiun untuk melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun;
f. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak terkait yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
h. membatasi atau tidak melakukan pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
i. menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas LJKNB kepada LJKNB dan/atau pihak terkait;
j. mengalihkan portofolio produk kepada LJKNB lain yang sejenis;
k. tidak melakukan penerbitan surat utang tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
l. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
m. tidak melakukan kegiatan tertentu;
n. melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB lain yang sejenis;
o. mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LJKNB;
p. menempatkan pengelola statuter; dan/atau
q. tindakan pengawasan lain.
(4) Tindakan pengawasan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh LJKNB.
Koreksi Anda
