Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Status pengawasan LJKNB ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Status pengawasan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan normal;
b. pengawasan intensif; atau
c. pengawasan khusus.
(3) Penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas faktor:
a. Peringkat Komposit;
b. peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik; dan/atau
c. parameter kuantitatif.
(4) Penetapan status pengawasan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan kondisi LJKNB yang didasarkan atas faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
