Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: a. perusahaan perasuransian, terdiri atas: 1. perusahaan asuransi; 2. perusahaan reasuransi; 3. perusahaan asuransi syariah; dan 4. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; dan c. lembaga pembiayaan, terdiri atas: 1. perusahaan pembiayaan; dan 2. perusahaan pembiayaan syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Koreksi Anda