Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
a. perusahaan perasuransian, terdiri atas:
1. perusahaan asuransi;
2. perusahaan reasuransi;
3. perusahaan asuransi syariah; dan
4. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
b. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; dan
c. lembaga pembiayaan, terdiri atas:
1. perusahaan pembiayaan; dan
2. perusahaan pembiayaan syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Koreksi Anda
