Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
