Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Efek wajib menjaga sebaik-baiknya setiap Efek maupun catatan pembukuan dalam pengelolaannya.
(2) Biro Administrasi Efek wajib membuat salinan dari catatan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disimpan di tempat yang terpisah dan aman.
Koreksi Anda
