Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Teks Saat Ini
Emiten dan Biro Administrasi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada setiap pemegang Efek atas kerugian yang terjadi sebagai akibat kelalaiannya dalam melakukan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara Emiten dan Biro Administrasi Efek dan/atau melampaui batas waktu penyelesaian administrasi Efek.
Koreksi Anda
