Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak antara Biro Administrasi Efek dengan Emiten wajib dibuat secara notarial oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal yang berkaitan dengan tugas Biro Administrasi Efek dalam hubungannya dengan penyelenggaraan jasa pengadministrasian Efek, pemindahan kepemilikan, penyerahan, atau penerimaan surat Efek, serta mengenai biaya yang dipungut untuk jasa tersebut.
Koreksi Anda