Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Efek dapat MENETAPKAN biaya pendaftaran Efek dan biaya administrasi lainnya beserta perubahannya. (2) Penetapan dan perubahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mendapatkan persetujuan Emiten pemakai jasa Biro Administrasi Efek; dan b. memperhatikan kepentingan pemegang Efek.
Koreksi Anda