Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Efek dapat MENETAPKAN biaya pendaftaran Efek dan biaya administrasi lainnya beserta perubahannya.
(2) Penetapan dan perubahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mendapatkan persetujuan Emiten pemakai jasa Biro Administrasi Efek; dan
b. memperhatikan kepentingan pemegang Efek.
Koreksi Anda
