Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek kepada pemohon paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak memenuhi syarat, paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa : a. permohonannya tidak lengkap; atau b. permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda