Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Teks Saat Ini
Untuk memproses permohonan izin sebagai Biro Administrasi Efek, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka apabila dipandang perlu; dan
c. pemeriksaan di kantor pemohon apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda
