Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memproses permohonan izin sebagai Biro Administrasi Efek, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka apabila dipandang perlu; dan c. pemeriksaan di kantor pemohon apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda