Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disertai dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan; c. buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan paling sedikit: 1. susunan organisasi dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi dan/atau jabatan setingkat di bawah direksi, serta peraturan kepegawaian Biro Administrasi Efek; 2. prosedur arus kerja dan prosedur arus dokumen; 3. contoh kontrak dengan Emiten dan/atau nasabah dan daftar biaya untuk jasa yang diberikan; dan 4. daftar dan spesifikasi peralatan komputer yang akan digunakan; d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun Biro Administrasi Efek paling sedikit: 1. perkiraan Emiten yang akan memakai jasa Biro Administrasi Efek; dan 2. lokasi dan tata ruang, ruang penyimpanan Efek yang tahan api, fasilitas komunikasi, serta fasilitas penunjang lainnya yang menjamin proses penyelesaian registrasi yang aman, cepat, dan efisien; e. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; f. daftar nama dan data anggota direksi, dewan komisaris, dan pegawai setingkat di bawah direksi disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1. daftar riwayat hidup; 2. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir; 3. fotokopi sertifikat pendidikan perantara pedagang Efek; 4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 5. 1 (satu) lembar pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah; dan 6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pihak yang diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; g. daftar pejabat penanggung jawab dan tenaga ahli di bidang komputer yang memuat: 1. riwayat hidup; 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 3. salinan bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing; 4. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang; 5. salinan ijazah pendidikan formal terakhir dan sertifikat keahlian di bidang pasar modal; dan 6. 1 (satu) lembar pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah; dan h. bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda