Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN BIRO ADMINISTRASI EFEK
Teks Saat Ini
(1) Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi Efek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
