Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
2. Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
3. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal.
4. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
5. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum.
6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
7. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
8. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
9. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
10. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
11. Kelompok Usaha Emiten adalah Emiten dan semua perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Emiten.
12. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
13. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
14. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
15. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
16. Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di Pasar Modal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
17. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dibuat dalam bentuk notariil.
18. Pemegang Saham Utama adalah Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19. Pengendali adalah pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Emiten.
20. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
21. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Emiten.
22. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
23. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang.
24. Direksi adalah organ Emiten yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Emiten untuk kepentingan Emiten, sesuai dengan maksud dan
tujuan Emiten serta mewakili Emiten, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
25. Dewan Komisaris adalah organ Emiten yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
26. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
27. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak- Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Dalam bagian penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a. keterangan tentang tujuan Penawaran Umum dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase dengan ketentuan:
1. dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pembayaran utang seluruhnya atau sebagian, informasi yang harus diungkapkan meliputi keterangan mengenai kreditur, sifat hubungan afiliasi dengan kreditur (jika ada), nilai pinjaman atau jumlah utang saat ini, tingkat bunga, jatuh tempo, penggunaan pinjaman dari utang yang akan dilunasi, riwayat utang, prosedur dan persyaratan pelunasan atau pembayaran, saldo utang (setelah dibayar sebagian), dan pelunasan lebih awal (jika ada);
2. dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pembelian saham atau akuisisi atau penyertaan dalam perusahaan lain, informasi yang harus diungkapkan meliputi uraian singkat mengenai kegiatan usaha dari perusahaan yang sahamnya akan dibeli, alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian saham atau akuisisi atau penyertaan dalam perusahaan lain, nama pihak penjual, metode
penentuan nilai transaksi dan tahapan perkembangan status dari pembelian saham atau akuisisi atau penyertaan tersebut, serta sifat hubungan afiliasi (jika ada).
3. dalam hal penggunaan dana untuk tujuan memperoleh aset secara langsung atau tidak langsung di luar kegiatan usaha utama Emiten, informasi yang harus diungkapkan meliputi alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian aset, jumlah dana yang digunakan, jenis aset, dan nama pihak penjual dengan ketentuan, jika aset tersebut diperoleh dari pihak yang terafiliasi dengan Emiten, fakta tersebut harus diungkapkan termasuk sifat hubungannya dengan Emiten serta bagaimana nilai perolehan aset ditentukan; dan
4. dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, informasi yang harus diungkapkan meliputi nama Perusahaan Anak dan tujuan penggunaan dana oleh Perusahaan Anak; dan
b. keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi.
Bahasan dan analisis serta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a. analisis kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan dan dampak perubahan tersebut, paling sedikit mencakup mengenai:
1. aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset;
2. liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, dan total liabilitas;
3. ekuitas; dan
4. pendapatan, beban, laba (rugi) tahun berjalan, penghasilan komprehensif lain, dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan;
b. bahasan mengenai operasi per segmen operasi (jika ada) dikaitkan dengan kondisi keuangan Emiten secara keseluruhan, yang paling sedikit mencakup:
1. produksi;
2. penjualan atau pendapatan usaha;
3. kontribusi terhadap penjualan atau pendapatan dan laba usaha Emiten;
4. profitabilitas; dan
5. peningkatan atau penurunan kapasitas produksi;
c. bahasan mengenai likuiditas Emiten paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
1. sumber likuiditas secara internal dan eksternal;
2. sumber likuiditas yang material yang belum digunakan;
3. kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Emiten; dan
4. pernyataan Emiten mengenai kecukupan modal kerja atau jika modal kerja tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan Emiten untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan;
d. bahasan mengenai sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan serta pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Emiten;
e. bahasan mengenai pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Emiten dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Emiten dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai;
f. bahasan mengenai komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan, dengan penjelasan tentang:
1. pihak yang terkait dalam perjanjian;
2. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi;
3. sanksi;
4. tujuan dari investasi barang modal;
5. distribusi investasi secara geografis;
6. sumber dana yang digunakan;
7. mata uang yang menjadi denominasi dalam hal sumber dana berasal dari pinjaman;
8. tindakan yang dilakukan Emiten untuk melindungi risiko dari fluktuasi kurs mata uang asing yang terkait (jika ada);
9. prakiraan periode dimulai dan selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal;
dan
10. peningkatan kapasitas produksi yang diharapkan dari investasi barang modal;
g. bahasan mengenai risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan Emiten pada masa yang akan datang yang disertai keterangan mengenai semua pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu;
h. bahasan mengenai kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir;
i. bahasan mengenai komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Emiten dalam rangka mengetahui hasil usaha Emiten;
j. bahasan dalam hal laporan keuangan yang mengungkapkan peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan bersih, yang meliputi
pembahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau jasa baru, disertai uraian mengenai penyebab kenaikan harga atau volume tersebut;
k. bahasan mengenai dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih Emiten serta laba operasi Emiten selama 2 (dua) tahun terakhir atau selama Emiten menjalankan usahanya jika berdirinya kurang dari 2 (dua) tahun, serta dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing, jika material;
l. bahasan terkait perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Emiten yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun buku meliputi:
1. ringkasan dari perubahan kebijakan akuntansi yang material;
2. alasan perubahan kebijakan akuntansi; dan
3. dampak kuantitatif dari perubahan tersebut terhadap kinerja keuangan Emiten;
m. bahasan mengenai kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Emiten dan Perusahaan Anak yang tercermin di laporan keuangan;
n. bahasan mengenai jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir, kebutuhan pinjaman musiman, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan (jika ada), dengan ketentuan dalam hal pinjaman berasal dari luar negeri harus diungkapkan secara terpisah dengan jumlah mata uang asingnya; dan
o. bahasan mengenai investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup (jika ada).
Dalam bagian keterangan tentang Emiten, kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a. riwayat Emiten, yang meliputi keterangan tentang:
1. pendirian Emiten, paling sedikit meliputi tanggal akta pendirian, susunan pemegang saham, nama Emiten, dan kegiatan usahanya, termasuk riwayat singkat mengenai pendirian, bentuk dan nama organisasi jika bukan merupakan perusahaan;
2. struktur modal saham pada waktu Prospektus diterbitkan, meliputi:
a) modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor penuh meliputi jumlah saham, nilai nominal per saham dan jumlah nilai nominal saham, atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal;
b) informasi mengenai jumlah, nilai buku, dan nilai nominal saham Emiten yang dimiliki oleh Emiten sendiri (jika ada); dan c) informasi mengenai kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris beserta persentase kepemilikannya;
3. kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Emiten, meliputi:
a) sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan
kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Emiten dan Kelompok Usaha Emiten yang berdampak signifikan terhadap Emiten (jika ada);
b) sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Anak yang signifikan (jika ada);
c) aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama;
d) setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada); dan e) penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru;
4. perubahan dalam susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran;
5. perizinan yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Anak, ketentuan peraturan ketentuan perundang- undangan yang mengatur bidang usaha Emiten dan Perusahaan Anak, termasuk nama institusi yang mengeluarkan perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud;
6. perjanjian penting;
7. aset tetap yang penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Emiten, termasuk penggunaan atau pemanfaatannya saat ini;
8. ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Emiten dan biaya yang telah dikeluarkan Emiten atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup; dan
9. struktur kepemilikan saham Kelompok Usaha Emiten (jika ada) yang dibuat dalam bentuk diagram;
b. keterangan tentang Pengendali, yang meliputi keterangan tentang Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, dan/atau Pemegang Saham Utama yang disajikan dalam bentuk skema atau diagram dengan ketentuan:
1. dalam hal Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama berbentuk badan hukum, informasi yang harus diungkapkan meliputi pendirian, kegiatan usaha, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta pengurusan dan pengawasan; dan
2. dalam hal terdapat perjanjian yang dapat mengakibatkan perubahan Pengendali, hal tersebut harus diungkapkan;
c. pengurus dan pengawas, yang meliputi:
1. nama disertai foto anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
2. uraian singkat dari setiap anggota Dewan Komisaris atau organ lain yang setara yang meliputi:
a) kewarganegaraan;
b) umur;
c) jabatan sekarang dan sebelumnya;
d) pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
e) pendidikan formal meliputi nama sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar; dan f) masa jabatan;
3. uraian singkat dari setiap anggota Direksi atau organ lain yang setara, meliputi:
a) kewarganegaraan;
b) umur;
c) jabatan sekarang dan sebelumnya;
d) pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
e) pendidikan formal meliputi nama sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar;
f) kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek (jika ada);
g) hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Emiten (jika ada); dan h) masa jabatan;
4. sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Emiten (jika ada); dan
5. informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten (jika ada);
d. tata kelola perusahaan, yang meliputi uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dilaksanakan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir dan yang akan dilaksanakan oleh Emiten, paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
1. Dewan Komisaris termasuk komisaris independen yang paling sedikit meliputi:
a) uraian pelaksanaan tugas dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b) pengungkapan prosedur penetapan dan besarnya remunerasi;
c) frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris; dan d) kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir (jika ada);
2. Direksi yang paling sedikit meliputi:
a) ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab;
b) pengungkapan besarnya remunerasi;
c) frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Direksi;
d) program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi (jika ada); dan e) kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir (jika ada);
3. sekretaris perusahaan, yang paling sedikit meliputi:
a) nama, alamat, nomor telepon, dan surat elektronik;
b) uraian pengalaman kerja;
c) uraian tugas dan tanggung jawab; dan d) program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi (jika ada);
4. komite yang dimiliki (jika ada), yang paling sedikit meliputi:
a) landasan hukum pengangkatan komite;
b) nama dan uraian pengalaman kerja masing- masing anggota komite;
c) uraian tugas dan tanggung jawab komite;
d) frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite; dan e) laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite;
5. uraian mengenai sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh Emiten dan uraian mengenai pelaksanaan pengawasan internal;
6. penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan untuk mengelola risiko;
7. uraian tanggung jawab sosial dan lingkungan (jika ada); dan
8. struktur organisasi Emiten;
e. sumber daya manusia yang paling sedikit meliputi;
1. rincian jumlah pegawai tetap Emiten dan Perusahaan Anak selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun, yang disajikan dalam tabel, menurut jabatan, pendidikan, dan jenjang usia, termasuk penjelasan
jika terjadi perubahan penting atas jumlah pegawai dimaksud;
2. rincian pegawai berdasarkan aktivitas utama dan lokasi Emiten;
3. rincian jumlah pegawai tidak tetap Emiten dan Perusahaan Anak selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun (jika ada);
4. informasi mengenai pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya (jika ada), yang paling sedikit meliputi nama, umur, pengalaman kerja, tugas, dan perizinan;
5. sarana pendidikan dan pelatihan (jika ada);
6. rincian penggunaan tenaga kerja asing dan perizinannya (jika ada);
7. sarana kesejahteraan (jika ada), yang meliputi:
a) pengobatan;
b) transportasi;
c) perjanjian kerja bersama;
d) asuransi;
e) koperasi; dan f) dana pensiun;
8. informasi mengenai keberadaan dan aktivitas serikat pekerja serta hubungannya dengan manajemen; dan
9. uraian mengenai perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Emiten termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Emiten oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (jika ada);
f. perkara yang dihadapi Emiten dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten, yang mempunyai dampak material terhadap kelangsungan usaha Emiten (jika ada);
g. informasi tentang Perusahaan Anak dan/atau perusahaan asosiasi (jika ada), paling sedikit terdiri atas:
1. Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, yang paling sedikit meliputi:
a) nama;
b) tahun pendirian;
c) kegiatan usaha yang diuraikan secara umum;
d) struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir;
e) perizinan terkait dengan kegiatan usaha;
f) pengurusan dan pengawasan;
g) data keuangan penting 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku;
h) analisis dan pembahasan atas perubahan signifikan dalam data keuangan penting dan kejadian penting lainnya pada Perusahaan Anak;
i) proporsi jumlah hak suara yang dimiliki jika berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh Emiten;
j) kontribusi pendapatan Perusahaan Anak terhadap Emiten; dan k) tahun dimulainya investasi oleh Emiten di Perusahaan Anak; dan
2. perusahaan asosiasi yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, yang paling sedikit meliputi nama, kegiatan usaha yang diuraikan secara umum, dan persentase kepemilikan saham; dan
h. kegiatan usaha Emiten serta kecenderungan dan prospek usaha yang meliputi:
1. uraian secara umum mengenai produk dan/atau jasa utama yang diberikan, termasuk produksi atau operasi;
2. keterangan tentang sumber dan tersedianya bahan baku, tingkat harga dan volatilitas harga bahan baku;
3. keterangan tentang proses produksi barang dan/atau jasa dan pengendalian mutu, pengakuan dari institusi atau lembaga tertentu (jika ada) atas barang dan/atau jasa, uraian secara umum mengenai status pengembangan barang dan/atau jasa tertentu, serta keperluan investasi yang material;
4. dalam hal terdapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dapat merugikan kedudukan persaingan Emiten, keterangan dimaksud tidak harus diungkapkan;
5. kapasitas hasil produksi selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak perusahaan berdiri jika kurang dari 2 (dua) tahun;
6. produk utama barang dan/atau jasa Emiten dan pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir (jika ada);
7. setiap kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Emiten;
8. setiap kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang;
9. dalam hal tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8, Emiten harus
memberikan pernyataan yang memadai mengenai hal tersebut;
10. masa berlaku dari hak paten, hak merek, lisensi, waralaba, dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai Emiten dan/atau oleh Perusahaan Anak serta pentingnya hal tersebut bagi Emiten;
11. sifat musiman dari kegiatan usaha Emiten (jika ada);
12. kegiatan usaha Emiten sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus;
13. uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun, penyebab penumpukan pesanan, dan potensi penumpukan pesanan pada masa yang akan datang (jika ada);
14. keadaan persaingan dalam industri termasuk kedudukan Emiten dalam industri berdasarkan sumber data yang layak dipercaya (jika ada);
15. uraian tentang kebijakan riset dan pengembangan Emiten termasuk biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun dan persentasenya terhadap penjualan atau pendapatan bersih;
16. uraian tentang kegiatan pemasaran mencakup:
a) daerah pemasaran produk;
b) sistem penjualan dan distribusi; dan c) data penjualan dari Emiten dan Perusahaan Anak, dalam nilai mata uang pelaporan dan satuan (jika ada) selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun menurut kelompok produk utama dan daerah pemasaran;
17. uraian tentang prospek usaha Emiten sehubungan dengan industri, perekonomian secara umum, dan pasar domestik atau internasional, serta dapat disertai data pendukung kuantitatif jika terdapat sumber data yang layak dipercaya;
18. besarnya ketergantungan Emiten terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah;
19. uraian tentang transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan (jika ada) yang meliputi nama pihak, jenis, nilai, dan tujuan transaksi selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak Emiten berdiri jika kurang dari 2 (dua) tahun;
20. jika anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Emiten atau Kelompok Usaha Emiten, agar diungkapkan:
a) nama dari perusahaan lain dimana anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten memiliki kepentingan;
b) nama anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten yang memiliki kepentingan;
c) sejauh mana kepentingan yang dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten dalam perusahaan tersebut dan sejauh mana pihak tersebut terlibat dalam manajemen perusahaan lain tersebut, baik langsung maupun tidak langsung; dan
d) mitigasi yang telah atau akan dilakukan terhadap benturan kepentingan yang mungkin timbul.