Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Transaksi Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut Transaksi Repo adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
2. Global Master Repurchase Agreement yang selanjutnya disingkat GMRA adalah standar perjanjian Transaksi Repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Association.
3. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.