Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; dan/atau e. pembatalan persetujuan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e. (7) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda