Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPDES akan melakukan perubahan mekanisme penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PPDES wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan pertama kali Daftar Efek Syariah Luar Negeri dengan menggunakan mekanisme terbaru. (3) PPDES wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disertai: a. standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang baru; b. fotokopi kontrak kerja sama dengan regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain, jika perubahan mekanisme mengacu pada Efek syariah luar negeri yang diterbitkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain; c. Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang disusun dengan menggunakan mekanisme terbaru; dan d. surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan Pengawas Syariah.
Koreksi Anda