Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPDES mengumumkan Daftar Efek Syariah Luar Negeri kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, PPDES wajib mengumumkan setiap penerbitan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui media massa elektronik atau non elektronik yang dapat diakses oleh publik paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Daftar Efek Syariah Luar Negeri berlaku. (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Daftar Efek Syariah Luar Negeri diumumkan. (4) Penyampaian bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan Pengawas Syariah.
Koreksi Anda