Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan persetujuan PPDES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyatakan permohonan: a. telah memenuhi persyaratan; b. belum memenuhi persyaratan; atau c. ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Dalam hal permohonan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen dan/atau informasi tambahan yang dipersyaratkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penyampaian perubahan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen dan/atau informasi tambahan. (5) Sejak diterimanya perubahan dokumen dan/atau informasi tambahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan persetujuan dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap membatalkan permohonan persetujuan PPDES yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyampaian permohonan persetujuan dan/atau setelah pemenuhan kekurangan dokumen dan/atau informasi tambahan terakhir dari pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dianggap memberikan persetujuan sebagai PPDES.
Koreksi Anda