Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan untuk permohonan persetujuan PPDES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Koreksi Anda