Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Teks Saat Ini
Standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 1, paling sedikit memuat:
a. untuk penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang mengacu kepada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a:
1. prosedur mengenai seleksi pihak dari regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang akan menjadi acuan;
2. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
3. prosedur pengumpulan informasi efek syariah luar negeri dari pihak yang menjadi acuan tersebut;
4. prosedur penyusunan dan penetapan efek syariah luar negeri dari regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain menjadi Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
5. prosedur pemantauan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
6. periode penerbitan, tanggal penerbitan, dan tanggal berlakunya Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
7. prosedur reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum diterbitkan; dan
b. untuk penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menggunakan mekanisme seleksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit memuat:
1. prosedur pengumpulan data terkait Daftar Efek Syariah Luar Negeri dan mekanisme permintaan informasi tambahan;
2. prosedur seleksi Efek Syariah dan kriteria seleksi saham syariah yang digunakan;
3. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
4. prosedur penyusunan dan penetapan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
5. prosedur pemantauan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
6. prosedur reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum diterbitkan.
Koreksi Anda
