Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 1, paling sedikit memuat: a. untuk penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang mengacu kepada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a: 1. prosedur mengenai seleksi pihak dari regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang akan menjadi acuan; 2. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; 3. prosedur pengumpulan informasi efek syariah luar negeri dari pihak yang menjadi acuan tersebut; 4. prosedur penyusunan dan penetapan efek syariah luar negeri dari regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain menjadi Daftar Efek Syariah Luar Negeri; 5. prosedur pemantauan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; 6. periode penerbitan, tanggal penerbitan, dan tanggal berlakunya Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan 7. prosedur reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum diterbitkan; dan b. untuk penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menggunakan mekanisme seleksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit memuat: 1. prosedur pengumpulan data terkait Daftar Efek Syariah Luar Negeri dan mekanisme permintaan informasi tambahan; 2. prosedur seleksi Efek Syariah dan kriteria seleksi saham syariah yang digunakan; 3. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; 4. prosedur penyusunan dan penetapan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; 5. prosedur pemantauan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan 6. prosedur reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum diterbitkan.
Koreksi Anda