Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri dilakukan dengan mekanisme seleksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, PPDES wajib memuat saham syariah dengan ketentuan: a. saham syariah diterbitkan oleh institusi syariah; dan/atau b. saham syariah diseleksi berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Koreksi Anda