Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Efek Syariah Luar Negeri dapat memuat Efek Syariah berupa: a. saham syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri; b. sukuk yang dicatatkan di bursa efek luar negeri; c. surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih yang diperdagangkan di luar negeri; d. reksa dana luar negeri berbasis syariah; dan/atau e. Efek Syariah luar negeri lainnya. (2) PPDES dilarang memuat Efek Syariah yang telah dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Koreksi Anda