Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten atau Perusahaan Publik dikecualikan dari keharusan penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam hal: a. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa Sistem Pelaporan Elektronik mengalami gangguan; dan/atau b. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten atau Perusahaan Publik yang meliputi: 1. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kemampuan Emiten atau Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi dimaksud melalui Sistem Pelaporan Elektronik; dan/atau 2. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kemampuan Emiten atau Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi dimaksud yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten atau Perusahaan Publik harus menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. diserahkan atau dikirimkan langsung ke alamat korespondensi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen elektronik; atau b. dikirimkan melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dapat diatasi, Emiten atau Perusahaan Publik harus menyampaikan kembali informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Pelaporan Elektronik.
Koreksi Anda