Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Daftar Efek Syariah dilakukan berdasarkan hasil penelaahan terhadap informasi yang disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Emiten atau Perusahaan Publik harus menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan Elektronik.
(3) Direksi Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
