Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Daftar Efek Syariah memuat:
a. Efek Syariah berupa saham syariah termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah;
b. Efek Syariah berupa saham syariah termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
2. tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
3. memiliki rasio keuangan:
a) total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak melebihi 45% (empat puluh lima persen); dan b) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak melebihi 5% (lima persen);
dan
c. Efek lainnya, yang meliputi:
1. Efek Syariah selain saham yang diterbitkan melalui Penawaran Umum; dan
2. Efek Syariah selain saham yang diterbitkan:
a) tanpa melalui Penawaran Umum; dan b) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
(2) Besaran batasan rasio keuangan berupa total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3
huruf a) akan disesuaikan menjadi tidak melebihi 33% (tiga puluh tiga persen) yang diterapkan secara bertahap dengan tahapan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN rasio keuangan yang berbeda dengan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan pasar modal syariah.
Koreksi Anda
