Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c wajib disampaikan dengan ketentuan: a. disusun berdasarkan penugasan audit kepatuhan; b. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan audited; dan c. pemeriksaan atas perhitungan MKBD dilakukan oleh akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan.
Koreksi Anda