Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik, kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau perusahaan publik.
Koreksi Anda