Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dan laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dalam bentuk cetak.
Koreksi Anda