Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f angka 2 dan angka 3, laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dan laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda