Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 yang batas waktunya jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
