Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menyampaikan laporan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.
Koreksi Anda