Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek wajib menatausahakan Laporan Berkala dan Laporan Insidental untuk kepentingan pengawasan.
Koreksi Anda
