Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek terdiri atas:
a. Laporan Berkala; dan
b. Laporan Insidental.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan harian;
b. laporan bulanan;
c. laporan triwulanan;
d. laporan tengah tahunan; dan
e. laporan tahunan.
Koreksi Anda
