Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek terdiri atas: a. Laporan Berkala; dan b. Laporan Insidental. (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan harian; b. laporan bulanan; c. laporan triwulanan; d. laporan tengah tahunan; dan e. laporan tahunan.
Koreksi Anda