Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pemeriksaan hukum dan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e mencakup semua aspek hukum Penerbit, kecuali: a. anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan b. struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya mencakup 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya apabila kurang dari 2 (dua) tahun sebelum Pernyataan Pendaftaran. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, laporan pemeriksaan segi hukum mencakup pemeriksaan struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir.
Koreksi Anda