Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d paling sedikit: a. laporan keuangan tahunan Penerbit yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya apabila kurang dari 2 (dua) tahun; b. nomor pokok wajib pajak; c. surat perjanjian antara Penerbit dan Liquidity Provider Waran Terstruktur, jika terdapat surat perjanjian antara Penerbit dan Liquidity Provider Waran Terstruktur; d. rencana pemasaran dan operasional Waran Terstruktur; e. laporan pemeriksaan hukum dan pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; f. persetujuan prinsip pencatatan antara Penerbit dan Bursa Efek; g. dokumen yang berisi informasi tentang profesi penunjang meliputi: 1. notaris; 2. konsultan hukum; 3. kantor akuntan publik; dan 4. profesi lain, jika terdapat profesi lain; h. pernyataan dari Penerbit dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Pernyataan Penerbit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan i. pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal sesuai dengan format Pernyataan Profesi Penunjang Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda