Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerbit akan menerbitkan seri baru Waran Terstruktur, informasi yang dimuat dalam Term Sheet untuk seri baru Waran Terstruktur wajib sesuai dengan
informasi yang terdapat pada Prospektus, kecuali atas:
a. harga penawaran Waran Terstruktur;
b. harga pelaksanaan Waran Terstruktur untuk ditukarkan menjadi Underlying Waran Terstruktur;
c. rasio konversi Waran Terstruktur;
d. masa berlaku Waran Terstruktur;
e. tanggal pelaksanaan Waran Terstruktur; dan
f. Underlying Waran Terstruktur.
Koreksi Anda
