Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Penerbit dapat menerbitkan seri baru Waran Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dengan mengajukan Term Sheet kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jika terdapat surat perjanjian antara Penerbit dan Liquidity Provider Waran Terstruktur, Penerbit wajib
menyampaikan surat perjanjian antara Penerbit dan Liquidity Provider Waran Terstruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Sebelum melaksanakan Penawaran Umum seri baru Waran Terstruktur, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan, Penerbit wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum untuk seri baru Waran Terstruktur yang disertai Term Sheet atas seri baru Waran Terstruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penerbit wajib mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum untuk seri baru Waran Terstruktur beserta Term Sheet atas seri baru Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan paling sedikit melalui:
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional atau situs web Bursa Efek; dan
b. situs web Penerbit.
(5) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib disampaikan Penerbit kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
(6) Apabila jangka waktu penyampaian pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum untuk seri baru Waran Terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah terpenuhi dan Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan tanggapan, Penerbit dapat melakukan Penawaran Umum atas seri baru Waran Terstruktur.
Koreksi Anda
