Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b tidak berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui Waran Terstruktur yang bersangkutan atau menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan cukup atau benar. (2) Setiap pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbuatan melanggar hukum.
Koreksi Anda