Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran, Penerbit dan setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilarang untuk mengumumkan Prospektus dan Term Sheet sebelum memperoleh efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
