Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Penerbit dan setiap Pihak yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya, bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
