Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Waran Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan Penerbit kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) dengan memuat dokumen:
a. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Waran Terstruktur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. rancangan Prospektus Waran Terstruktur yang diberi meterai dan ditandatangani oleh para Pihak;
c. rancangan Term Sheet; dan
d. dokumen lain dalam media digital cakram padat atau lainnya.
(2) Penerbit wajib membuat, menyimpan dan mengadministrasikan seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
