Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Penerbit wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan meliputi:
a. perubahan informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya perubahan;
b. laporan keuangan tengah tahunan Penerbit disampaikan paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
c. laporan keuangan tahunan Penerbit disampaikan paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan; dan
d. perhitungan penyesuaian atas rasio konversi dan harga pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efek-nya menjadi Underlying Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah saham dari Underlying Waran Terstruktur, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penyesuaian menjadi berlaku.
(2) Penerbit wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem elektronik untuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, laporan dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak.
Koreksi Anda
