Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur dan penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo wajib mengatur paling sedikit:
a. tata cara penyimpanan Waran Terstruktur dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. tata cara penyelesaian transaksi Waran Terstruktur pada pasar sekunder; dan
c. tata cara penyelesaian perdagangan Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo baik secara fisik maupun tunai.
Koreksi Anda
