Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur dan penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo wajib mengatur paling sedikit: a. tata cara penyimpanan Waran Terstruktur dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. tata cara penyelesaian transaksi Waran Terstruktur pada pasar sekunder; dan c. tata cara penyelesaian perdagangan Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo baik secara fisik maupun tunai.
Koreksi Anda